Senin, 06 April 2015

Produk Simpan Pinjam


Pengertian Koperasi Simpan Pinjam - merupakan salah satu lembaga keuangan bukan bank yang bertugas memberikan pelayanan kepada anggota, berupa pinjaman dan tempat penyimpanan uang bagi anggota.

PRINSIP KOPERASI SIMPAN PINJAM :

KOPERASI SIMPAN PINJAM MARSUDI MULYO yang dikelola oleh para anggota dengan membentuk kepengurusan koperasi melalui Rapat Anggota yang pelaksanaan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi.
Prinsip Koperasi:
  1. Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
  2. Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis.
  3. Pembagian laba (sisa hasil usaha) dilakukan secara adil dan sebanding dengan besar jasa para anggota.
  4. Kemandirian.
  5. Pendidikan perkoperasian.
  6. Kerjasama antar koperasi.

MANFAAT KOPERASI SIMPAN PINJAM
  1. Anggota dapat memperoleh pinjaman dengan mudah dan tidak berbelit – belit.
  2. Proses pembagian bunga adil, karena disepakati dalam rapat anggota.
  3. Pada saat peminjaman dana, tidak menggunakan syarat adanya jaminan

MANAJEMEN KOPERASI SIMPAN PINJAM
Ruang lingkup kegiatan usaha koperasi simpan pinjam secara umum adalah penghimpunan dan penyaluran dana yang berbentuk penyaluran pinjaman terutama dari dan untuk anggota.Kegiatan dari sisi pasiva, koperasi simpan pinjam melakukan kegiatan penghimpunan dana baik dari anggota ataupun masyarakat umum. Bentuk penghimpunan dana ini bisa berupa tabungan atau simpanan sedangkan dari masyarakat bisa berbentuk pinjaman modal usaha.Sedangkan kegiatan dari sisi aktiva adalah melakukan upaya untuk memperoleh laba dengan cara mengalokasikan dari hasil penghimpunan dana yang disalurkan kepada anggota dalam bentuk pinjaman. Dilihat secara rincinya, kegiatan koperasi adalah sebagai berikut:
  1. Koperasi simpan pinjam dituntut mampu melayani penyimpanan dan juga penarikan dana oleh anggota sesuai dengan ketentuan dan kesepakatan.
  2. Koperasi simpan pinjam juga menyalurkan dana yang terkumpul dari anggota yang di masa datang akan diterima kembali secara bertahap.
Di kedua kegiatan diatas, harus dikelola sedemikian rupa agar kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana berjalan dengan seimbang.

PENGHIMPUNAN DANA KOPERASI SIMPAN PINJAM
Dana – dana yang dihimpun oleh koperasi simpan pinjam dimasukkan kedalam hutang atau ekuitas atau kekayaan bersih. Jika dilihat dari sumbernya, dana yang berbentuk hutang berasal dari tabungan kemudian simpanan berjangka atau pinjaman yang diterima koperasi simpan pinjam. Sedangkan yang bersumber dari kekayaan bersih, diantaranya berasal dari sumber simpanan wajib anggota dan simpanan sukarela, cadangan umum di tahun berjalan.

Simpanan menurut PP Tahun 1995 simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh anggota, calon anggota, koperasi lain dan atau anggotanya kepada KSP/USP. Sementara itu, ada jenis simpanan lain dari anggota yang merupakan kekayaan bersih bagi KSP/USP, yaitu simpanan pokok dan simpanan wajib(bagi KSP).

JENIS SIMPANAN KOPERASI SIMPAN PINJAM

1. Simpanan Pokok 
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya dan atau sama nilainya yang wajib di bayarkan pada koperasi saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil selama masih menjadi anggota.

2 . Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama, wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil selama masih menjadi anggota.

3. Tabungan Koperasi

Tabungan koperasi adalah simpanan pada koperasi yang penyetorannya dilakukan berangsur – angsur dan penarikannya hanya dapat dilakukan oleh anggota yang bersangkutan atau kuasanya dengan menggunakan Buku Tabungan Koperasi, setiap hari pada jam kerja koperasi.Ketentuan – ketentuan yang berkaitan dengan tabungan meliputi:
  1. Penyetoran dan pengambilan dapat dilakukan setiap saat pada jam kerja.
  2. Jumlah setoran minimal pertama (saat pembukaan tabungan) dan setoran minimal selanjutnya.
  3. Jumlah saldo minimal yang harus ada dalam tabungan.
  4. Penyetoran dapat dilakukan oleh siapa saja, tidak harus pemilik tabungan.
  5. Pengambilan tabungan hanya dapat dilakukan oleh pemilik tabungan atau yang diberi kuasa.
  6. Sebagai imbalan, KSP/USP memberikan bunga tabungan kepada penyimpan.
  7. Bunga tabungan dihitung menggunakan metode tertentu misalnya saldo rata – rata harian, saldo terkecil atau yang lainnya.
  8. Pembayaran bunga dilakukan setiap akhir bulan dengan menambahkannya kedalam saldo tabungan.
  9. Penanggung jawab perhitungan adalah bagian pembukuan.
  10. Simpanan Berjangka Koperasi
Simpanan Berjangka Koperasi adalah simpanan pada koperasi yang penyetorannya dilakukan satu kali untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan perjanjian antara penyimpan dengan koperasi yang bersangkutan dan tidak boleh diambil sebelum jangka waktu tersebut berakhir.

Ketentuan – ketentuan yang berkaitan dengan Simpanan Berjangka meliputi:
  1. Calon penyimpan pada simpanan berjangka disyaratkan terlebih dahulu untuk menjadi penabung.
  2. Jumlah setoran minimal.
  3. Sebagai imbalan, penyimpan akan mendapatkan bunga sesuai dengan jangka waktu simpanan berjangka tersebut.
  4. Pembayaran bunga simpanan berjangka dilakukan setiap akhir bulan dengan menambahkannya kedalam saldo tabungan.

Peminjaman Anggota

Sesuai dengan aturan pemerintah yang dalam hal ini dituangkan dalam UU No.17 Tahun 2012 disebutkan adanya ketentuan-ketentuan yang harus dilaksanakan oleh setiap koperasi simpan pinjam yang berbadan hukum pasal-pasalnya adalah sebagai berikut : 

Pasal 93


(1)     Koperasi Simpan Pinjam wajib menerapkan prinsip kehati-hatian.

(2) Dalam memberikan Pinjaman, Koperasi Simpan Pinjam wajib  mempunyai  keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan peminjam untuk    melunasi Pinjaman sesuai dengan perjanjian.

(3)     Dalam memberikan Pinjaman, Koperasi Simpan Pinjam wajib menempuh cara yang            tidak merugikaKoperasi Simpan Pinjam dan kepentingan penyimpan.

(4)   Koperasi Simpan Pinjam wajib menyediakan informasi mengenai kemungkinan   timbulnya risiko kerugian terhadap penyimpan.

(5)     Koperasi Simpan Pinjam dilarang melakukan investasi usaha pada sektor riil.

  (6)    Koperasi yang menghimpun dana darin anggota harus menyalurkan kembali ke pada 

           anggota dalam bentuk pinjaman kepada anggota


 Pasal 94


(1)     Koperasi Simpan Pinjam wajib menjamin Simpanan Anggota.

(2)     Pemerintah dapat membentuk Lembaga Penjamin Simpanan Koperasi Simpan                   Pinjam untuk menjamin Simpanan Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3)     Lembaga Penjamin Koperasi Simpan Pinjam sebagaimana dimaksud pada ayat  (2) menyelenggarakan program penjaminan Simpanan bagi Anggota Koperasi      Simpan Pinjam.

(4)    Koperasi Simpan Pinjam yang memenuhi persyaratan dapat mengikuti program  penjaminan Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(5)     Ketentuan mengenai Lembaga Penjamin Simpanan Koperasi Simpan Pinjam diatur              dengan PeraturaPemerintah.

0 komentar:

Posting Komentar