Ini adalah Foto Koperasi Marsudi Mulyo

Sebuah koperasi yang tidak hanya ingin eksis untuk karyawan dan guru SMU Baturraden tapi juga ingin eksis bagi warga sekitarnya

Usaha Koperasi Marsudi Mulyo

Ini adalah barang-barang yang disediakan di Koperasi Marsudi Mulyo untuk anggota maupun untuk masyarakat disekitar koperasi , sehingga bisa memperoleh barang dengan harga yang kompetitif

Karyawan Koperasi Marsudi Mulyo

Karyawan Koperasi Marsudi Mulyo

Transaksi Yang Sedang Berjalan

Koperasi Marsudi Mulyo disamping menjalankan usaha Simpan Pinjam juga menyediakan barang-barang kebutuhan lainya bagi anggota maupun warga sekitar.

VISI SMU NEGERI 1 BATURRADEN

Terselenggaranya SMA berkualitas andalan berorientasi pada kemampuan IPTEK dan kemandirian berlandaskan. karakter bangsa membentuk manusia berakhlak mulia - SELERA SMABA MAMPU MANDIRI BERSAMAMU.

Senin, 06 April 2015

Unit Toko Koperasi


Unit Toko Koperasi

Unit toko merupakan bagian dari upaya Koperasi Marsudi Mulyo dalam memberikan pelayanan berupa penyediaan kebutuhan akan barang dan jasa. Tujuannya adalah untuk memperoleh keuntungan/laba yang kemudian dikembalikan bagi kesejahteraan anggotanya. Sedangkan target market toko Koperasi Marsudi Mulyo  adalah anggota pada khususnya, maupun masyarakat luas pada umumnya.

Secara fisik usaha toko menempati salah satu ruang yang disediakan oleh pihak Sekolah. Sedangkan jenis usaha penjualan berupa barang-barang kebutuhan primer dan sekunder, maupun usaha jasa lain yang dikembangkan sejalan dengan kemampuan permodalan yang tersedia. Sampai saat ini ada 2 (dua) pegawai toko yang bertugas menjalankan pekerjaan harian yang berkaitan dengan toko. Sistem penjualan dan pembukuan toko masih dilakukan dengan cara manual, namun kedepan komputerisasi dan sistem penjualan yang modern perlu segera diterapkan, tentu demi peningkatan pelayanan dan keuntungan bagi anggota.

Masih terbuka kesempatan yang luas bagi masyarakat sekitar untuk masuk menjadi anggota koperasi untuk ikut bersama-sama mengembangkan toko Koperasi Marsudi Mulyo menjadi lebih bersaing, dengan sistem kerjasama dan sharing keuntungan secara terbuka dan transparans.


Produk Simpan Pinjam


Pengertian Koperasi Simpan Pinjam - merupakan salah satu lembaga keuangan bukan bank yang bertugas memberikan pelayanan kepada anggota, berupa pinjaman dan tempat penyimpanan uang bagi anggota.

PRINSIP KOPERASI SIMPAN PINJAM :

KOPERASI SIMPAN PINJAM MARSUDI MULYO yang dikelola oleh para anggota dengan membentuk kepengurusan koperasi melalui Rapat Anggota yang pelaksanaan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi.
Prinsip Koperasi:
  1. Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka.
  2. Pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis.
  3. Pembagian laba (sisa hasil usaha) dilakukan secara adil dan sebanding dengan besar jasa para anggota.
  4. Kemandirian.
  5. Pendidikan perkoperasian.
  6. Kerjasama antar koperasi.

MANFAAT KOPERASI SIMPAN PINJAM
  1. Anggota dapat memperoleh pinjaman dengan mudah dan tidak berbelit – belit.
  2. Proses pembagian bunga adil, karena disepakati dalam rapat anggota.
  3. Pada saat peminjaman dana, tidak menggunakan syarat adanya jaminan

MANAJEMEN KOPERASI SIMPAN PINJAM
Ruang lingkup kegiatan usaha koperasi simpan pinjam secara umum adalah penghimpunan dan penyaluran dana yang berbentuk penyaluran pinjaman terutama dari dan untuk anggota.Kegiatan dari sisi pasiva, koperasi simpan pinjam melakukan kegiatan penghimpunan dana baik dari anggota ataupun masyarakat umum. Bentuk penghimpunan dana ini bisa berupa tabungan atau simpanan sedangkan dari masyarakat bisa berbentuk pinjaman modal usaha.Sedangkan kegiatan dari sisi aktiva adalah melakukan upaya untuk memperoleh laba dengan cara mengalokasikan dari hasil penghimpunan dana yang disalurkan kepada anggota dalam bentuk pinjaman. Dilihat secara rincinya, kegiatan koperasi adalah sebagai berikut:
  1. Koperasi simpan pinjam dituntut mampu melayani penyimpanan dan juga penarikan dana oleh anggota sesuai dengan ketentuan dan kesepakatan.
  2. Koperasi simpan pinjam juga menyalurkan dana yang terkumpul dari anggota yang di masa datang akan diterima kembali secara bertahap.
Di kedua kegiatan diatas, harus dikelola sedemikian rupa agar kegiatan penghimpunan dan penyaluran dana berjalan dengan seimbang.

PENGHIMPUNAN DANA KOPERASI SIMPAN PINJAM
Dana – dana yang dihimpun oleh koperasi simpan pinjam dimasukkan kedalam hutang atau ekuitas atau kekayaan bersih. Jika dilihat dari sumbernya, dana yang berbentuk hutang berasal dari tabungan kemudian simpanan berjangka atau pinjaman yang diterima koperasi simpan pinjam. Sedangkan yang bersumber dari kekayaan bersih, diantaranya berasal dari sumber simpanan wajib anggota dan simpanan sukarela, cadangan umum di tahun berjalan.

Simpanan menurut PP Tahun 1995 simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh anggota, calon anggota, koperasi lain dan atau anggotanya kepada KSP/USP. Sementara itu, ada jenis simpanan lain dari anggota yang merupakan kekayaan bersih bagi KSP/USP, yaitu simpanan pokok dan simpanan wajib(bagi KSP).

JENIS SIMPANAN KOPERASI SIMPAN PINJAM

1. Simpanan Pokok 
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya dan atau sama nilainya yang wajib di bayarkan pada koperasi saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil selama masih menjadi anggota.

2 . Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama, wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu. Simpanan wajib tidak dapat diambil selama masih menjadi anggota.

3. Tabungan Koperasi

Tabungan koperasi adalah simpanan pada koperasi yang penyetorannya dilakukan berangsur – angsur dan penarikannya hanya dapat dilakukan oleh anggota yang bersangkutan atau kuasanya dengan menggunakan Buku Tabungan Koperasi, setiap hari pada jam kerja koperasi.Ketentuan – ketentuan yang berkaitan dengan tabungan meliputi:
  1. Penyetoran dan pengambilan dapat dilakukan setiap saat pada jam kerja.
  2. Jumlah setoran minimal pertama (saat pembukaan tabungan) dan setoran minimal selanjutnya.
  3. Jumlah saldo minimal yang harus ada dalam tabungan.
  4. Penyetoran dapat dilakukan oleh siapa saja, tidak harus pemilik tabungan.
  5. Pengambilan tabungan hanya dapat dilakukan oleh pemilik tabungan atau yang diberi kuasa.
  6. Sebagai imbalan, KSP/USP memberikan bunga tabungan kepada penyimpan.
  7. Bunga tabungan dihitung menggunakan metode tertentu misalnya saldo rata – rata harian, saldo terkecil atau yang lainnya.
  8. Pembayaran bunga dilakukan setiap akhir bulan dengan menambahkannya kedalam saldo tabungan.
  9. Penanggung jawab perhitungan adalah bagian pembukuan.
  10. Simpanan Berjangka Koperasi
Simpanan Berjangka Koperasi adalah simpanan pada koperasi yang penyetorannya dilakukan satu kali untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan perjanjian antara penyimpan dengan koperasi yang bersangkutan dan tidak boleh diambil sebelum jangka waktu tersebut berakhir.

Ketentuan – ketentuan yang berkaitan dengan Simpanan Berjangka meliputi:
  1. Calon penyimpan pada simpanan berjangka disyaratkan terlebih dahulu untuk menjadi penabung.
  2. Jumlah setoran minimal.
  3. Sebagai imbalan, penyimpan akan mendapatkan bunga sesuai dengan jangka waktu simpanan berjangka tersebut.
  4. Pembayaran bunga simpanan berjangka dilakukan setiap akhir bulan dengan menambahkannya kedalam saldo tabungan.

Peminjaman Anggota

Sesuai dengan aturan pemerintah yang dalam hal ini dituangkan dalam UU No.17 Tahun 2012 disebutkan adanya ketentuan-ketentuan yang harus dilaksanakan oleh setiap koperasi simpan pinjam yang berbadan hukum pasal-pasalnya adalah sebagai berikut : 

Pasal 93


(1)     Koperasi Simpan Pinjam wajib menerapkan prinsip kehati-hatian.

(2) Dalam memberikan Pinjaman, Koperasi Simpan Pinjam wajib  mempunyai  keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan peminjam untuk    melunasi Pinjaman sesuai dengan perjanjian.

(3)     Dalam memberikan Pinjaman, Koperasi Simpan Pinjam wajib menempuh cara yang            tidak merugikaKoperasi Simpan Pinjam dan kepentingan penyimpan.

(4)   Koperasi Simpan Pinjam wajib menyediakan informasi mengenai kemungkinan   timbulnya risiko kerugian terhadap penyimpan.

(5)     Koperasi Simpan Pinjam dilarang melakukan investasi usaha pada sektor riil.

  (6)    Koperasi yang menghimpun dana darin anggota harus menyalurkan kembali ke pada 

           anggota dalam bentuk pinjaman kepada anggota


 Pasal 94


(1)     Koperasi Simpan Pinjam wajib menjamin Simpanan Anggota.

(2)     Pemerintah dapat membentuk Lembaga Penjamin Simpanan Koperasi Simpan                   Pinjam untuk menjamin Simpanan Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3)     Lembaga Penjamin Koperasi Simpan Pinjam sebagaimana dimaksud pada ayat  (2) menyelenggarakan program penjaminan Simpanan bagi Anggota Koperasi      Simpan Pinjam.

(4)    Koperasi Simpan Pinjam yang memenuhi persyaratan dapat mengikuti program  penjaminan Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(5)     Ketentuan mengenai Lembaga Penjamin Simpanan Koperasi Simpan Pinjam diatur              dengan PeraturaPemerintah.

Minggu, 05 April 2015

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi Marsudi Mulyo Baturraden


ANGGARAN DASAR
KOPERASI MARSUDI MULYO BATURRADEN
SMA NEGERI BATURRADEN


BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, DAN JANGKA WAKTU


Pasal 1
Nama dan Tempat kedudukan
1. Koperasi ini adalah Koperasi Guru dan pegawai SMA NEGERI BATURRADEN, yang selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut KOPERASI MARSUDI MULYO BATURRADEN
 2. Koperasi MARSUDI MULYO BATURRADEN berkedudukan di Jalan Raya Rempoah Timur No. 786 Baturraden Kab. Banyumas

Pasal 2
Jangka Waktu
Koperasi MARSUDI MULYO BATURRADEN didirikan untuk jangka waktu yang tidak terbatas

BAB II
LANDASAN, AZAS, DAN TUJUAN

Pasal 3
Landasan
Koperasi MARSUDI MULYO BATURRADEN berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 Pasal 33 ayat 1

Pasal 4
Azas
Koperasi MARSUDI MULYO BATURRADEN berdasarkan azas kekeluargaan

Pasal 5
Tujuan
Koperasi MARSUDI MULYO BATURRADEN bertujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota


BAB III
FUNGSI DAN PERANAN
Pasal 6
Fungsi dan Peranan Koperasi
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya berdasarkan azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
BAB IV
Keanggotaan
Pasal 7
1. Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka
2. Anggota koperasi adalah pemiliki sekaligus pengguna jasa koperasi
3. Yang dapat diterima menjadi anggota koperasi MARSUDI MULYO BATURRADEN adalah seluruh guru dan pegawai yang berada dilingkungan SMA Negeri Baturraden yang telah menyetujui AD Koperasi MARSUDI MULYO BATURRADEN
4. Setiap guru atau pegawai dilingkungan SMA Negeri Baturraden yang berkeinginan menjadi anggota koperasi MARSUDI MULYO BATURRADEN dapat mengajukan permohonan kepada pengurus
5. Terhadap seseorang yang telah disetujui menjadi anggota koperasi MARSUDI MULYO BATURRADEN akan dicatat dalam buku daftar anggota
6. Apabila permohonan ditolak oleh pengurus, pemohon dapat mengajukan kembali pada rapat anggota tahunan berikutnya
7. Mulai berlaku dan berakhirnya keanggotaan koperasi hanya dapat dibuktikan dengan catatan dalam buku daftar anggota

Pasal 8
Keanggotaan berakhir apabila:
1. Meninggal dunia
2. Tidak tercatat lagi sebagai guru atau pegawai dilingkungan SMA Negeri Baturraden
3. Dipecat oleh pengurus atau rapat anggota, apabila :
a. Terbukti melakukan tindak pidana
b. Melakukan tindakan-tindakan yang merugikan nama baik koperasi
c. Melalaikan kewajiban-kewajiban sebagai anggota setelah 3 kali diperingatkan oleh pengurus
4. Mengundurkan diri dari keanggotaan koperasi

BAB V
RAPAT ANGGOTA

Pasal 9
1. Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi
2. Rapat anggota dihadiri oleh anggota dan setiap anggota memiliki 1 (satu) hak suara
3. Tanggal, tempat, dan agenda yang akan dibicarakan dalam rapat anggota diberitahukan kepada anggota paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan
4. Keabsahan rapat anggota diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga

BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 10
1. Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama terhadap koperasi sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga pasal 1 (satu) dan pasal 2 (dua)
2. Hal-hal lain yang berkenaan dengan hak dan kewajiban anggota diatur lebih lanjut dala Anggaran Rumah Tangga

BAB VII
KEPENGURUSAN

Pasal 11
1. Pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota
2. Pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota
3. Yang dapat dipilih menjadi pengurus adalah mereka yang memenuhi syarat-syarat sebaga berikut :
a. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b. Memiliki sifat jujur dan belum pernah merugikan koperasi serta telah tercatat sebagai anggota koperasi minimal 2 (dua) tahun
c. Memahami dan mengerti sistem akuntansi dan pembukuan
d. Memiliki jiwa kewirausahaan yang tinggi
4. Masa jabatan pengurus 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali untuk masa jabatan berikutnya
5. Jumlah pengurus sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang
6. Apabila seorang anggota pengurus berhenti sebelum masa jabatannya berakhir maka anggota pengurus lain dapat mengangkat pengganti  atau untuk sementara dirangkap oleh salah satu pengurus lain yang kemudian disahkan dalam rapat anggota tahunan berikutnya
7. Rapat anggota dapat memberhentikan pengurus jika terbukti :
a. Melakukan tindakan atau kegiatan yang merugikan koperasi
b. Tidak mematuhi AD/ART dan keputuan rapat anggota tahunan
c. Dalam sikap maupun tindakannya menimbulkan pertentangan dikalangan anggota
d. Karena sesuatu hal yang tidak dapat melakukan tugasnya sebagai pengurus

BAB VIII
MODAL KOPERASI
Pasal 12

1. Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman
2. Modal sendiri dapat berasal dari :
a. Simpanan pokok sebesar Rp. 200.000,00 (Dua ratus ribu rupiah) yang dibayar pada waktu mendaftarkan diri sebagai anggota koperasi dan telah disetujui oleh pengurus koperasi dengan ketentuan dapat ditambah atau ditingkatkan yang besarnya ditetapkan oleh rapat anggota
b. Simpanan wajib yang besarnya Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) yang dibayar setiap bulan dengan ketentuan dapat ditambah atau ditingkatkan yang besarnya ditetapkan oleh rapat anggota
c. Simpanan sukarela
3. Modal Pinjaman, dapat berasal dari :
a. Anggota
b. Sumber lain yang sah

Pasal 13
Simpanan pokok dan wajib tidak dapat diambil selama masih tercatat sebagai anggota koperasi

Pasal 14
1. Setiap anggota yang berhenti atas permohonan sendiri maka seluruh simpanannya dapat diambil paling cepat 1 (satu) bulan setelah yang bersangkutan tidak lagi tercatat sebagai anggota koperasi
2. Jika anggota berhenti karena diberhentikan maka seluruh simpanannya dapat diambil paling cepat 3 (tiga) bulan setelah yang bersangkutan tidak tercatat lagi sebagai anggota koperasi
3. Jika anggota berhenti karena meninggal dunia maka seluruh simpanannya dapat diambil paling lambat 1 (satu) bulan setelah yang bersangkutan meninggal dunia dan dibayarkan kepada ahli waris yang sah menurut hukum yang berlaku
4. Pembayaran seperti yang tercantum pada ayat 1, 2 dan 3 diberikan setelah dikurangi dengan utang-utangnya kepada koperasi

BAB IX
JASA PINJAMAN

Pasal 15
1. Setiap anggota koperasi berhak mengajukan pinjaman kepada koperasi yang besarnya harus melalui persetujuan pengurus koperasi yang dibayar secara rutin setiap bulan selama maksimal 30 bulan
2. Besarnya angsuran adalah 1% dari pinjaman pokok
3. Apabila peminjam mengembalikan pinjamannya dalam waktu kurang dari 30 bulan, maka kepadanya tetap dikenakan jasa pinjaman sejumlah 1%

BAB X
USAHA KOPERASI

Pasal 16
1. Usaha koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota
2. Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama disegala bidang kehidupan ekonomi dilingkungan sekolah
3. Koperasi melakukan jasa perkreditan yang meliputi pinjaman jangka pendek (6 bulan) dan jangka panjang (30 bulan)
4. Koperasi melakukan usaha dibidang penjualan yang meliputi : ATK, makanan, minuman, serta kebutuhan siswa maupun guru lainnya

BAB XI
SISA HASIL USAHA

Pasal 17
1. Sisa hasil usaha koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam 1 (satu) tahun buku dikurangi dengan biaya penyusutan dan kewajiban lainnya
2. Sisa hasil usaha setelah dikurangi cadangan dibagikan kepada angota sesuai dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota
3. Sisa hasil usaha yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota dibagikan sebagai berikut :
a. 70% untuk seluruh anggota
b. 20% untuk pengurus
c. 5% untuk penyusutan barang
d. 5% untuk cadangan


BAB XII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 18
Ketentuan-ketentuan lain yang belum dicantumkan dalam AD/ART ini akan diatur lebih lanjut oleh rapat anggota

BAB XIII
LAIN-LAIN
Hal-hal yang bersifat operasional akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga



                                                                     Ditetapkan diBaturraden
                                                                        Pada Tanggal : 20 Agustus 1993
Ketua,                                                                                       Sekretaris,


                   Drs. Kirtam                                                                                   Drs. Riyanto














RANCANGAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
KOPERASI MARSUDI MULYO BATURRADEN
SMA NEGERI BATURRADEN


BAB 1
KEANGGOTAAN

Pasal 1
Kewajiban Anggota
1. Mematuhi AD/ART yang telah disepakati dalam rapat anggota
2. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan koperasi
3. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan azas kekeluargaan
4. Membayar simpanan pokok dan simpanan wajib
5. Mendukung dan menyukseskan tujuan, usaha, dan program koperasi

Pasal 2
Hak-Hak Anggota
1. Memperoleh perlakuan yang adil dalam koperasi
2. Menghadiri, mengemukakan pendapat, dan memberikan suara dalam rapat anggota
3. Dipilih (menjadi pengurus) dan memilih
4. Meminta diadakan rapat anggota sebagaimana dimaksud dalam Anggaran
Dasar Pasal 10
5. Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus diluar rapat anggota, baik diminta maupun tidak diminta
6. Mendapatkan jasa kegiatan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesame anggota
7. Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan koperasi
8. Mengajukan keberatan dan atau pembelaan diri bilamana memperoleh perlakuan kurang adil atau sanksi dari pengurus

Pasal 3
Sanksi-Sanksi
Pemberhentian dari keanggotaan koperasi dapat dikenakan kepada anggota apabila :
1. Melanggar pasa 8 ayat 3 (tiga) yang tercantum dalam Anggaran Dasar
2. Tidak mematuhi AD/ART dan keputusan rapat anggota


BAB II
TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS

Pasal 4

Tugas Pengurus
1. Mengelola koperasi dan usahanya
2. Menyelenggarakan rapat anggota
3. Membuat laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
Pasal 5
Wewenang Pengurus
1. Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan AD/ART koperasi
2. Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan koperasi sesuai dengan keputusan rapat anggota
Pasal 6
Pengurus bertanggungjawab mengenai segala kegiatan pengelolaan koperasi dan usahanya kepada rapat anggota atau rapat anggota luar biasa
Pasal 7
1. Pengurus menanggung kerugian yang diderita koperasi karena tindakannya yang dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaian
2. Kerugian koperasi ditanggung oleh seluruh anggota koperasi yang diakibatkan oleh musibah
Pasal 8
1. laporan pertanggungjawaban ditandatangani oleh seluruh pengurus koperasi
2. Apabila salah seorang anggota pengurus tidak menandatangani atau tidak hadir dalam rapat anggota, maka yang bersangkutan harus menjelaskan alasannya secara tertulis
Pasal 9
Persetujuan terhadap laporan tahunan termasuk pengesahan pehitungan tahunan merupakan penerimaan pertanggungjawaban pengurus oleh rapat anggota

BAB III
KEABSAHAN RAPAT ANGGOTA

1. Rapat anggota dapat dianggap sah jika dihadiri oleh setengah plus 1 (satu) dari seluruh jumlah anggota
2. Selain rapat anggota tahunan, dapat pula dilakukan rapat anggota luar biasa apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera
3. Rapat anggota luar biasa dapat diadakan atas permintaan setengah plus 1 (satu) dari seluruh jumlah anggota
4. Rapat anggota luar biasa dapat dianggap sah jika dihadiri oleh setengah plus 1 (satu) dari seluruh jumlah anggota
5. Keputusan rapat anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat, apabila tidak diperoleh keputusan secara musyawarah, maka pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak (voting)

BAB IV
LAIN-LAIN
Hal-hal yang belum diatur dalam AD/ART akan diatur lebih lanjut oleh rapat anggota
                                                                     Ditetapkan diBaturraden
                                                                        Pada Tanggal : 20 Agustus 1993
Ketua,                                                                                       Sekretaris,


                    Drs. Kirtam                                                                                  Drs. Riyanto


Sabtu, 04 April 2015

Profil


              Didalam lingkungan sekolah SMA Negeri 1 Baturraden , letak Koperasi Marsudi Mulyo



Sejarah Singkat Koperasi Marsudi Mulyo Baturraden


Pada tanggal 20 Agustus 1993 Koperasi Marsudi Mulyo Baturraden  berdiri, koperasi ini didirikan atas hasil rapat  guru-guru  dan karyawan Sekolah Menengah Atas Negeri Baturraden . Pada awalnya koperasi ini menitik beratkan pada usaha simpan pinjam bagi para anggotanya

Namun seiring bertambahnya jumlah anggota dan tuntutan pemenuhan akan kebutuhan bagi anggota maka koperasi ini meluaskan bidang usahanya tidak hanya bergerak di bidang simpan pinjam tapi juga menyediakan kebutuhan sehari-hari bagi para anggotanya dengan mendirikan toko koperasi sehingga tujuan utama koperasi untuk mensejahterakan anggota diharapkan akan tercapai. 

Struktur Organisasi Koperasi Marsudi Mulyo Baturraden


Deskripsi Tugas :

Penjabaran tugas pokok dan fungsi seperti tampak pada diagram diatas adalah sebagai berikut :
  1. Ketua :
          Tugas dan tanggung jawab dari ketua koperasi adalah sebagai berikut :
           a. Pemimpin tertinggi yang menetapkan langkah-langkah pokok dalam melaksanakan
               Kebijakan di Koperasi Marsudi Mulyo Baturraden.
           b. Memiliki wewenang sebagai pengambil keputusan setiap kegiatan di koperasi Marsudi
               Mulyo Baturraden.
           c. Menerima dan mengevaluasi laporan dari bawahan.
           d. Mengkoordinasi semua kegiatan koperasi sehingga koperasi dapat berjalan dengan baik
               dan benar.

     2.   Sekretaris :

           Tugas dan tanggung jawab sekretaris koperasi adalah :
           a. Mencatat semua kegiatan koperasi selama setahun berjalan.
           b. Melaporkan semua kegiatan koperasi pada saat Rapat Anggota Tahunan ( RAT ).
     3.   Bendahara :

           Tugas dan tanggung jawab bendahara koperasi adalah :
           a. Mencatat semua kegiatan transaksi koperasi selama setahun berjalan.
           b. Melaporkan semua transaki koperasi pada saat Rapat Anggota Tahunan ( RAT ).

     4.   Bagian Penjualan / Unit usaha :

           Tugas dan tanggung jawab Bagian penjualan adalah :
           a. Melakukan penjualan dan pencatatan penjualan.
           b. Membuat laporan penjualan yang bisa dipertanggung jawabkan.

      



Visi Misi Koperasi Marsudi Mulyo Baturraden



1.Visi Koperasi
Visi Koperasi Marsudi Mulyo Baturraden adalah terselenggaranya  kesejahteraan anggota melalui peningkatan kesejahteraan anggota dengan terpenuhinya kebutuhan para anggota  dan  pemenuhan kebutuhan yang mudah murah dan terjangkau .

2. Misi Koperasi
a. Menjadikan koperasi sebagai urat nadi perekonomian
b. Meningkatakan kesejahteraan para anggotanya dengan mengembangkan usaha penjualan kebutuhan barang pokok yang mudah, murah dan terjangkau.

c.Menjalankan kegiatan usaha yang mengutamakan suatu hubungan ikatan yang baik dan menciptakan suatu kenyamanan dalam usaha.