ANGGARAN DASAR
KOPERASI MARSUDI MULYO BATURRADEN
SMA NEGERI BATURRADEN
BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN, DAN JANGKA WAKTU
Pasal 1
Nama dan Tempat kedudukan
1.
Koperasi ini adalah Koperasi Guru dan pegawai SMA NEGERI BATURRADEN, yang
selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini disebut KOPERASI MARSUDI MULYO BATURRADEN
2. Koperasi MARSUDI MULYO BATURRADEN
berkedudukan di Jalan Raya Rempoah Timur No. 786 Baturraden Kab. Banyumas
Pasal 2
Jangka Waktu
Koperasi MARSUDI MULYO BATURRADEN didirikan untuk jangka waktu yang tidak
terbatas
BAB II
LANDASAN, AZAS, DAN TUJUAN
Pasal 3
Landasan
Koperasi MARSUDI MULYO BATURRADEN berlandaskan Pancasila dan UUD 1945 Pasal 33
ayat 1
Pasal 4
Azas
Koperasi MARSUDI MULYO BATURRADEN berdasarkan azas kekeluargaan
Pasal 5
Tujuan
Koperasi MARSUDI MULYO BATURRADEN bertujuan untuk memajukan kesejahteraan
anggota
BAB III
FUNGSI DAN PERANAN
Pasal 6
Fungsi dan Peranan Koperasi
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya berdasarkan azas kekeluargaan dan
demokrasi ekonomi
BAB IV
Keanggotaan
Pasal 7
1. Keanggotaan koperasi bersifat sukarela dan terbuka
2. Anggota koperasi adalah pemiliki sekaligus pengguna jasa koperasi
3. Yang dapat diterima menjadi anggota koperasi MARSUDI MULYO BATURRADEN adalah
seluruh guru dan pegawai yang berada dilingkungan SMA Negeri Baturraden yang
telah menyetujui AD Koperasi MARSUDI MULYO BATURRADEN
4. Setiap guru atau pegawai dilingkungan SMA Negeri Baturraden yang
berkeinginan menjadi anggota koperasi MARSUDI MULYO BATURRADEN dapat mengajukan
permohonan kepada pengurus
5. Terhadap seseorang yang telah disetujui menjadi anggota koperasi MARSUDI
MULYO BATURRADEN akan dicatat dalam buku daftar anggota
6. Apabila permohonan ditolak oleh pengurus, pemohon dapat mengajukan kembali
pada rapat anggota tahunan berikutnya
7. Mulai berlaku dan berakhirnya keanggotaan koperasi hanya dapat dibuktikan
dengan catatan dalam buku daftar anggota
Pasal 8
Keanggotaan berakhir apabila:
1. Meninggal dunia
2. Tidak tercatat lagi sebagai guru atau pegawai dilingkungan SMA Negeri
Baturraden
3. Dipecat oleh pengurus atau rapat anggota, apabila :
a. Terbukti melakukan tindak pidana
b. Melakukan tindakan-tindakan yang merugikan nama baik koperasi
c. Melalaikan kewajiban-kewajiban sebagai anggota setelah 3 kali diperingatkan
oleh pengurus
4. Mengundurkan diri dari keanggotaan koperasi
BAB V
RAPAT ANGGOTA
Pasal 9
1. Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi
2. Rapat anggota dihadiri oleh anggota dan setiap anggota memiliki 1 (satu) hak
suara
3. Tanggal, tempat, dan agenda yang akan dibicarakan dalam rapat anggota
diberitahukan kepada anggota paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum pelaksanaan
4. Keabsahan rapat anggota diatur lebih lanjut dalam Anggaran
Rumah Tangga
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 10
1. Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama terhadap koperasi
sebagaimana diatur dalam Anggaran Rumah Tangga pasal 1 (satu) dan pasal 2 (dua)
2. Hal-hal lain yang berkenaan dengan hak dan kewajiban anggota diatur lebih
lanjut dala Anggaran Rumah Tangga
BAB VII
KEPENGURUSAN
Pasal 11
1. Pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota
2. Pengurus merupakan pemegang kuasa rapat anggota
3. Yang dapat dipilih menjadi pengurus adalah mereka yang memenuhi
syarat-syarat sebaga berikut :
a. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
b. Memiliki sifat jujur dan belum pernah merugikan koperasi serta telah
tercatat sebagai anggota koperasi minimal 2 (dua) tahun
c. Memahami dan mengerti sistem akuntansi dan pembukuan
d. Memiliki jiwa kewirausahaan yang tinggi
4. Masa jabatan pengurus 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali untuk masa
jabatan berikutnya
5. Jumlah pengurus sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya 5
(lima) orang
6. Apabila seorang anggota pengurus berhenti sebelum masa jabatannya berakhir
maka anggota pengurus lain dapat mengangkat pengganti atau untuk sementara dirangkap oleh salah
satu pengurus lain yang kemudian disahkan dalam rapat anggota tahunan
berikutnya
7. Rapat anggota dapat memberhentikan pengurus jika terbukti :
a. Melakukan tindakan atau kegiatan yang merugikan koperasi
b. Tidak mematuhi AD/ART dan keputuan rapat anggota tahunan
c. Dalam sikap maupun tindakannya menimbulkan pertentangan dikalangan anggota
d. Karena sesuatu hal yang tidak dapat melakukan tugasnya sebagai pengurus
BAB VIII
MODAL KOPERASI
Pasal 12
1. Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal pinjaman
2. Modal sendiri dapat berasal dari :
a. Simpanan pokok sebesar Rp. 200.000,00 (Dua ratus ribu rupiah) yang dibayar
pada waktu mendaftarkan diri sebagai anggota koperasi dan telah disetujui oleh
pengurus koperasi dengan ketentuan dapat ditambah atau ditingkatkan yang
besarnya ditetapkan oleh rapat anggota
b. Simpanan wajib yang besarnya Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) yang
dibayar setiap bulan dengan ketentuan dapat ditambah atau ditingkatkan yang
besarnya ditetapkan oleh rapat anggota
c. Simpanan sukarela
3. Modal Pinjaman, dapat berasal dari :
a. Anggota
b. Sumber lain yang sah
Pasal 13
Simpanan pokok dan wajib tidak dapat diambil selama masih tercatat sebagai
anggota koperasi
Pasal 14
1. Setiap anggota yang berhenti atas permohonan sendiri maka seluruh
simpanannya dapat diambil paling cepat 1 (satu) bulan setelah yang bersangkutan
tidak lagi tercatat sebagai anggota koperasi
2. Jika anggota berhenti karena diberhentikan maka seluruh simpanannya dapat
diambil paling cepat 3 (tiga) bulan setelah yang bersangkutan tidak tercatat
lagi sebagai anggota koperasi
3. Jika anggota berhenti karena meninggal dunia maka seluruh simpanannya dapat
diambil paling lambat 1 (satu) bulan setelah yang bersangkutan meninggal dunia
dan dibayarkan kepada ahli waris yang sah menurut hukum yang berlaku
4. Pembayaran seperti yang tercantum pada ayat 1, 2 dan 3 diberikan setelah
dikurangi dengan utang-utangnya kepada koperasi
BAB IX
JASA PINJAMAN
Pasal 15
1. Setiap anggota koperasi berhak mengajukan pinjaman kepada koperasi yang
besarnya harus melalui persetujuan pengurus koperasi yang dibayar secara rutin
setiap bulan selama maksimal 30 bulan
2. Besarnya angsuran adalah 1% dari pinjaman pokok
3. Apabila peminjam mengembalikan pinjamannya dalam waktu kurang
dari 30 bulan, maka kepadanya tetap dikenakan jasa pinjaman sejumlah 1%
BAB X
USAHA KOPERASI
Pasal 16
1. Usaha koperasi adalah usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan
anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota
2. Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama disegala bidang
kehidupan ekonomi dilingkungan sekolah
3. Koperasi melakukan jasa perkreditan yang meliputi pinjaman jangka pendek (6
bulan) dan jangka panjang (30 bulan)
4.
Koperasi melakukan usaha dibidang penjualan yang meliputi : ATK, makanan,
minuman, serta kebutuhan siswa maupun guru lainnya
BAB XI
SISA HASIL USAHA
Pasal 17
1. Sisa hasil usaha koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam
1 (satu) tahun buku dikurangi dengan biaya penyusutan dan kewajiban lainnya
2. Sisa hasil usaha setelah dikurangi cadangan dibagikan kepada angota sesuai
dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota
3. Sisa hasil usaha yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk
anggota dibagikan sebagai berikut :
a. 70% untuk seluruh anggota
b. 20% untuk pengurus
c. 5% untuk penyusutan barang
d. 5% untuk cadangan
BAB XII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 18
Ketentuan-ketentuan lain yang belum dicantumkan dalam AD/ART ini akan diatur
lebih lanjut oleh rapat anggota
BAB XIII
LAIN-LAIN
Hal-hal yang bersifat operasional akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
Ditetapkan
diBaturraden
Pada
Tanggal : 20 Agustus 1993
Ketua, Sekretaris,
Drs.
Kirtam Drs.
Riyanto
RANCANGAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
KOPERASI MARSUDI MULYO BATURRADEN
SMA NEGERI BATURRADEN
BAB 1
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Kewajiban Anggota
1. Mematuhi AD/ART yang telah disepakati dalam rapat anggota
2. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan koperasi
3. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan azas kekeluargaan
4. Membayar simpanan pokok dan simpanan wajib
5. Mendukung dan menyukseskan tujuan, usaha, dan program koperasi
Pasal 2
Hak-Hak Anggota
1. Memperoleh perlakuan yang adil dalam koperasi
2. Menghadiri, mengemukakan pendapat, dan memberikan suara dalam rapat anggota
3. Dipilih (menjadi pengurus) dan memilih
4. Meminta diadakan rapat anggota sebagaimana dimaksud dalam Anggaran
Dasar Pasal 10
5. Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus diluar rapat anggota, baik
diminta maupun tidak diminta
6. Mendapatkan jasa kegiatan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara
sesame anggota
7. Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan koperasi
8. Mengajukan keberatan dan atau pembelaan diri bilamana memperoleh perlakuan
kurang adil atau sanksi dari pengurus
Pasal 3
Sanksi-Sanksi
Pemberhentian dari keanggotaan koperasi dapat dikenakan kepada anggota apabila
:
1. Melanggar pasa 8 ayat 3 (tiga) yang tercantum dalam Anggaran Dasar
2. Tidak mematuhi AD/ART dan keputusan rapat anggota
BAB II
TUGAS DAN WEWENANG PENGURUS
Pasal 4
Tugas Pengurus
1. Mengelola koperasi dan usahanya
2. Menyelenggarakan rapat anggota
3. Membuat laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas
Pasal
5
Wewenang Pengurus
1. Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota
sesuai dengan ketentuan AD/ART koperasi
2. Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan koperasi sesuai dengan
keputusan rapat anggota
Pasal 6
Pengurus bertanggungjawab mengenai segala kegiatan pengelolaan koperasi dan
usahanya kepada rapat anggota atau rapat anggota luar biasa
Pasal 7
1. Pengurus menanggung kerugian yang diderita koperasi karena tindakannya yang
dilakukan dengan kesengajaan atau kelalaian
2. Kerugian koperasi ditanggung oleh seluruh anggota koperasi yang diakibatkan
oleh musibah
Pasal 8
1. laporan pertanggungjawaban ditandatangani oleh seluruh pengurus koperasi
2. Apabila salah seorang anggota pengurus tidak menandatangani atau tidak hadir
dalam rapat anggota, maka yang bersangkutan harus menjelaskan alasannya secara
tertulis
Pasal 9
Persetujuan terhadap laporan tahunan termasuk pengesahan pehitungan tahunan
merupakan penerimaan pertanggungjawaban pengurus oleh rapat anggota
BAB III
KEABSAHAN RAPAT ANGGOTA
1. Rapat anggota dapat dianggap sah jika dihadiri oleh setengah plus 1
(satu) dari seluruh jumlah anggota
2. Selain rapat anggota tahunan, dapat pula dilakukan rapat anggota luar biasa
apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera
3. Rapat anggota luar biasa dapat diadakan atas permintaan setengah plus 1
(satu) dari seluruh jumlah anggota
4. Rapat anggota luar biasa dapat dianggap sah jika dihadiri oleh setengah plus
1 (satu) dari seluruh jumlah anggota
5. Keputusan rapat anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai
mufakat, apabila tidak diperoleh keputusan secara musyawarah, maka pengambilan
keputusan dilakukan berdasarkan suara terbanyak (voting)
BAB IV
LAIN-LAIN
Hal-hal yang belum diatur dalam AD/ART akan diatur lebih lanjut oleh rapat
anggota
Ditetapkan
diBaturraden
Pada
Tanggal : 20 Agustus 1993
Ketua, Sekretaris,
Drs.
Kirtam Drs.
Riyanto